Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) melalui Peraturan Bupati Aceh Besar No. 12/2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar dimana beberapa izin (18 izin) sudah dilimpahkan penandatangannya kepada Kepala KPTSP melalui Keputusan Bupati Aceh Besar No. 205/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar.